Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015, maka secara organisatoris dan administratif Pengadilan Negeri Kandangan memiliki struktur organisasi sebagai berikut :