Sesuai SK Ketua Pengadilan Negeri Kandangan Nomor 69/KPN.W15.U2/SK/I/2024 Tentang Pemberian Kompensasi Keterlambatan Pelayanan Kepada Pengguna Layanan PTSP Pada Pengadilan Negeri Kandangan Kelas I B,
File : SK No 69/KPN.W15.U2/SK/I/2024
Sebagai tindak lanjut dari telah diberlakukannya Standar Pelayanan Operasional Prosedur Pelayanan pada masing-masing bidang, dan jika ada keterlambatan waktu pelayanan maka pengguna Pengadilan berhak atas kompensasi berupa :
- Keterlambatan 15 - 30 menit disampaikan Permintaan maaf serta memberikan kemudahan layanan bagi yang bersangkutan.
- Keterlambatan 31- 60 menit diberikan Soft Drink.
- Keterlambatan 61- 90 menit diberikan 1 Jenis Snack pilihan sendiri yang ada di lemari kompensasi.
- Keterlambatan 91- 120 menit diberikan 1 Jenis Souvenir pilihan sendiri yang ada di lemari kompensasi.