Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kandangan Kelas 1 B. Website ini dilengkapi akses difabel. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
  • www.pn-kandangan.go.id
  • 082149123212
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

KOMPENSASI KETERLAMBATAN PELAYANAN DI PENGADILAN NEGERI KANDANGAN

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Sesuai SK Ketua Pengadilan Negeri Kandangan Nomor 69/KPN.W15.U2/SK/I/2024 Tentang Pemberian Kompensasi Keterlambatan Pelayanan Kepada Pengguna Layanan PTSP Pada Pengadilan Negeri Kandangan Kelas I B,

File : SK No 69/KPN.W15.U2/SK/I/2024

Sebagai tindak lanjut dari telah diberlakukannya Standar Pelayanan Operasional Prosedur Pelayanan pada masing-masing bidang, dan jika ada keterlambatan waktu pelayanan maka pengguna Pengadilan berhak atas kompensasi berupa :

  • Keterlambatan 15 - 30 menit disampaikan Permintaan maaf serta memberikan kemudahan layanan bagi yang bersangkutan.
  • Keterlambatan 31- 60 menit diberikan Soft Drink.
  • Keterlambatan 61- 90 menit diberikan 1 Jenis Snack pilihan sendiri yang ada di lemari kompensasi.
  • Keterlambatan 91- 120 menit diberikan 1 Jenis Souvenir pilihan sendiri yang ada di lemari kompensasi.


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech