JOB DISCRIPTION
KEPANITERAAN HUKUM
I. PANITERA MUDA HUKUM
N a m a | : | BAIDHOWI |
NIP | : | 19640111 198603 1 016 |
Pangkat/Gol | : | Penata / III.c |
Tugas Pokok :
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan
Uraian Tugas :
PANITERA MUDA HUKUM
- Melaksanakan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- Melaksanakan penyajian statistik perkara;
- Melaksanakan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- Melaksanakan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- Melaksanakan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
- Melaksanakan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
- Melaksanakan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat;
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera;
- Melaksanakan tugas - tugas lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang - undangan atau perintah atasan.
SEBAGAI PANITERA PENGGANTI
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
- Membuat berita acara sidang yang harus selesai sebelum sidang berikutnya.
- Mengisi SIPP dalam hai penundaan sidang, penahanan, tuntutan dan petikan putusan.
- Melaporkan kepada Panitera Muda Pidana dan Perdata untuk dicatat dalam Buku register perkara dalam hal:
a. Penundaan hari sidang.
b. Perkara yang sudah putus. - Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Pidana atau Perdata bila selesai diminutasi.
- Membuat penetapan sidang, penetapan penahanan, mengetik petikan putusan dan penetapan lainnya.
- Melaksanakan tugas - tugas lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang - undangan atau perintah atasan.
II. STAF KEPANITERAAN HUKUM
HENDERA IRAWAN, SH. (Tenaga Kontrak)
Tugas Pokok :
- Pramubakti
Tugas Tambahan (Staff Admin Kepaniteraan Hukum) :
- Mendata dan pengetikan laporan (bulanan, empat bulanan, enam bulanan dan tahunan) perkara pidana dan perkara perdata ;
- Mendata dan pengetikan laporan kimwasmat ;
- Mencatat surat masuk/keluar ;
- Mencatat dan mengelola pendaftaran badan hukum ;
- Pengetikan surat keterangan tidak pernah di pidana ;
- Mencatat surat pengaduan ;
- Mencatat permohonan informasi ;
- Mencatat berkas perkara an aktif ;
- Pengetikan pelaksanaan administrasi posbakum ;
- Pengisian buku register bantu ;
- Operator SIPP di kepaniteran hukum ;
- Membantu mengelola ke arsifan perkara ;
- Lain-lain yang berhubungan dengan tugas kepaniteraan hukum ;